Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran berbahan gading gajah/Foto: Ari Sandita-Okezone
JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran berbahan gading gajah di Sukabumi, Jawa Barat. Mereka diciduk saat sedang jualan secara online.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara IR, ST, SS, dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) berupa gading gajah, pipa rokok dan patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin pada wartawan, Senin (26/5/2025).
Keempatnya diduga memiliki, mengangkut, menyimpan, dan atau memperdagangkan specimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang terbuat dari satwa yang dilindungi berupa gading gajah utuh, pipa rokok dan patung ukiran terbuat dari gading gajah. Ungkap kasus itu berdasarkan tiga laporan yang diterima polisi.
"Ada tiga laporan dengan tiga lokasi berbeda. Pertama tersangka IR (55) seorang pedagang dan ST alias IF (53) seorang wiraswasta dengan lokasi di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat," tuturnya.
Lokasi kedua di Cisaul Pasir, Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat dengan tersangka berinisial SS (46). Sedangkan lokasi ketiga berada di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan inisial JF (44).
Tersangka diciduk polisi di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 20 Mei 2025. Tersangka IR diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 178 buah pipa rokok, 8 buah gading gajah, dan 2 paket pipa rokok terbuat dari gading gajah siap kirim.