Anggie Ariesta
, Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |17:30 WIB
Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah Lagi? Ini Kata OJK (Foto: OJK)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa memprediksi secara pasti jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan dicabut izin usahanya pada tahun 2025.
OJK menekankan kondisi tersebut masih bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus bank maupun pengawas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa OJK secara konsisten mendorong industri perbankan, termasuk BPR, untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola, dan manajemen risiko yang baik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan industri perbankan yang memiliki daya tahan (resilien).
“Tentu saja OJK secara konsisten mendorong industri perbankan untuk terus meningkatkan porsi kredit dengan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking, menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang baik, kemudian juga berinovasi, menjaga integritas guna mendorong industri perbankan yang resilien memiliki daya tahan,” kata Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).
Dian menambahkan, upaya penguatan perbankan ini dilakukan untuk menghadapi tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan deteksi dini terhadap permasalahan dan pandangan ke depan (forward looking).
OJK telah memiliki aturan terkait exit policy untuk menyelesaikan bank-bank yang bermasalah, termasuk BPR. Aturan ini menitikberatkan pada deteksi sejak awal permasalahan serta langkah penyehatan untuk meningkatkan probabilitas dan likuiditas.
Terkait proyeksi BPR yang akan mengalami pencabutan izin usaha (CIU), Dian tidak bisa diprediksi.
"Proyeksi BPR yang akan mengalami CIU atau pencabutan izin usaha pada tahun 2025 tentu saja ini tidak bisa diprediksi 100 persen, masih bersifat dinamis, dan dipengaruhi oleh penyehatan yang dilakukan pengurus atau BPR/BPRS dan juga dilakukan pengawas," jelas Dian.