Pembiayaan Koperasi Merah Putih (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai.
Targetnya, pekan depan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa diterbitkan sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih mengatakan harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.
"Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Ferry dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian dan Lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Keberadaan Juklak dan Juknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia.
Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.