Pengacara Kacab Bank BUMN, Boyamin Saiman/Foto: Dok Okezone
JAKARTA – Keluarga korban dugaan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Sudah bersurat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dua anak dan istri korban," ujar pengacara Kacab Bank BUMN, Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, surat pengajuan perlindungan saksi dan korban terhadap keluarga korban diajukan pada Rabu (17/9/2025) ini. Pihaknya pun telah ditunjuk untuk mewakili keluarga korban dalam kasus tersebut sebagai penasihat hukum.
"Saya selaku kuasa hukum dari keluarga korban almarhum Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang BRI, korban penculikan dan pembunuhan oleh para tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Namun demikian, ia tak merincikan alasan pengajuan perlindungan ke LPSK tersebut.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya