Asyik Indehoy di Kosan Bersama Wanita Lain, Anggota KPU Nias Barat Digerebekamp;nbsp;

4 days ago 2

Iman Lase , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |11:30 WIB

Asyik Indehoy di Kosan Bersama Wanita Lain, Anggota KPU Nias Barat Digerebek 

Selingkuh (foto: freepik)

GUNUNGSITOLI - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, FID (38), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan setelah digerebek bersama seorang wanita yang bukan istrinya, di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Penggerebekan terjadi pada Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Sudirman. Informasi awal diterima melalui pengaduan masyarakat ke layanan Call Center 110 Polres Nias, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Saat penggerebekan dilakukan, FID kedapatan tengah bersama seorang wanita bernama KAR (34). Keduanya diketahui bukan pasangan suami istri, sementara istri sah dari FID telah lebih dulu melaporkan dugaan perselingkuhan ini ke pihak kepolisian.

"Pasangan ini sudah kami amankan dan dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan perzinahan sebelum penggerebekan terjadi," ujar Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea kepada wartawan, Kamis (24/5/2025).

Saat ini, baik FID maupun KAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada mereka adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan moralitas publik. Hingga kini, pihak KPU Nias Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait status keanggotaan FID di lembaga tersebut.

(Awaludin)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|