Rahma Anhar
, Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |10:15 WIB
Apakah Gaji 13 PNS 2025 Dipotong Pajak? Ini Faktanya (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Apakah gaji 13 PNS 2025 dipotong pajak? ini Faktanya. Pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada tahun ini untuk memberi orang lebih banyak uang sebelum tahun ajaran baru.
PNS menerima Gaji ke-13 setiap tahun, biasanya menjelang peningkatan kebutuhan pendidikan anak. Kebijakan ini masih akan diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2025, tetapi sejumlah staf mulai mempertanyakan besaran yang diterima bersih, terutama terkait pemotongan pajak penghasilan (PPh). Senin (2/6/2025).
PPH ditanggung oleh negara. Menurut, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, pencairan gaji ke-13 tahun ini tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Dia menyatakan bahwa tunjangan kinerja sebesar 100 persen, tunjangan melekat, dan gaji pokok akan dibayarkan. Tunjangan ini dihitung berdasarkan penghasilan pada Februari 2025.
“Tidak ada potongan atau iuran dan PPhnya ditanggung oleh pemerintah,” kata Suahasil.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini dapat membantu pegawai negeri dengan kebutuhan finansial mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru dan perayaan keagamaan. Anggaran 49,9% Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,9 triliun untuk pencairan THR.