4 Fakta Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja, Bisa Dipidana dan Kantor Disegel

5 hours ago 1

4 Fakta Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja, Bisa Dipidana dan Kantor Disegel

4 Fakta Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja, Bisa Dipidana dan Kantor Disegel. (Foto: okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan larangan penahanan ijazah karyawan, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M-5.HK.04.00-5R-2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu banyak terungkap bahwa perusahaan melakukan penahanan ijazah para pekerjanya. Kementerian Ketenagakerjaan pun kini fokus pada isu tersebut.

Berikut fakta-fakta penting terkait aturan larangan penahanan ijazah beserta sanksinya, dirangkum Okezone, Minggu (25/5/2025):

1. Banyak Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja

Menaker menyebut, SE larangan penahanan ijazah diterbitkan menyusul maraknya praktik penahanan ijazah oleh berbagai perusahaan. Ia menilai, praktik tersebut berpotensi menghambat pekerja mendapatkan pekerjaan lain dan dapat menimbulkan tekanan psikologis, yang berdampak pada produktivitas.

2. Aturan Larangan Penahanan Ijazah Diterbitkan

Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah serta/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut termasuk dokumen asli seperti: sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

- Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

- Calon pekerja/buruh serta pekerja/buruh diminta mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

- Dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum terkait penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, maka hal itu hanya dapat dilakukan dengan ketentuan berikut:

a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan, serta memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila dokumen tersebut rusak atau hilang.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|