Diskon Listrik (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah akan mulai memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi rumah tangga tertentu mulai 5 Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen pada kuartal II-2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon ini berlaku khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Total penerima manfaat ditaksir mencapai 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
“Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali. Itu khusus pelanggan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan.
1. Ada Tiga Golongan
Tiga golongan pelanggan listrik yang berhak menerima diskon ini adalah pengguna daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang fiskal bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Namun, Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengusulkan agar diskon diperluas hingga pelanggan dengan daya 2.200 VA. Ia beralasan kelompok ini banyak terdiri dari rumah sewa atau kos-kosan karyawan yang juga membutuhkan dukungan ekonomi.