Ramdani Bur
, Jurnalis-Rabu, 28 Mei 2025 |21:50 WIB
Muchlis Hanafi sebut hanya ada dua jalur resmi pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia tahun ini. (Foto: MCH 2025)
MAKKAH – Hanya ada dua jalur resmi pembayaran dam atau denda bagi jamaah haji Indonesia tahun ini. Bagi jamaah haji Indonesia yang ingin membayar dam di Arab Saudi, wajib melalui proyek Adahi.
1. Sesuai Peraturan Pemerintah Arab Saudi
Menurut Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi, proyek Adahi menjadi satu-satunya jalur resmi dalam penyembelihan hewan di Arab Saudi selama musim haji 2025. Hal itu sesuai kebijakan resmi Taʿlīmāt al-Ḥajj Tahun 1446 H dan surat Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji.

“Pemerintah Arab Saudi menegaskan, seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah,” kata Muchlis Hanafi dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (28/5/2025).
“Segala bentuk transaksi atau keterlibatan dengan pihak lain di luar Proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi,” lanjut pria bergelar Doktor dalam bidang Tafsir dan ilmu-ilmu al-Quran dari Universitas Al-Azhar, Kairo.
2. Cara Bayar Dam di Adahi
Untuk membayar melalui Adahi, jamaah haji reguler, baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akan didata oleh Ketua Kloter, dilaporkan ke Ketua Sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi kepada Proyek Adahi.
Sementara untuk jamaah haji khusus, akan dikoordinasikan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daerah Kerja (Daker) Makkah. Batas akhir pengumpulan data adalah Jumat, 30 Mei 2025/3 Dzulhijjah 1446 H, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.