Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 28 Mei 2025 |17:00 WIB
Vonis 7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal, 6 hingga 9 Tahun Penjara (Foto: Okezone)
JAKARTA - Sebanyak tujuh terdakwa pihak swasta kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis selama 6-9 tahun penjara. Mereka terbukti turut terlibat korupsi emas yang diberi cap logo Antam secara ilegal.
Tujuh terdakwa yang dimaksud adalah, Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay.
Ketujuhnya merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Berikut besaran vonis yang dijatuhkan kepada 7 terdakwa tersebut:
1. Lindawati Efendi, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 6 tahun kurungan.
2. James Tamponawas, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 4 tahun kurungan.
3. Djudju Tanuwidjaja, divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 4 tahun kurungan.
4. Ho Kioen Tjay, divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 4 tahun kurungan.