Felldy Utama
, Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |13:24 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Rabu (23/7/2025).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi II menyatakan setuju terhadap 10 RUU tersebut. Hal yang sama juga disampaikan pihak pemerintah, yang diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Huluk.
"Adapun sikap pemerintah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan tingkat II," kata Ribka.
Setelah mendengar sikap pemerintah, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta persetujuan peserta rapat terkait 10 RUU Kabupaten/Kota. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar 10 RUU Kabupaten/Kota dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Apa 10 RUU yang telah selesai kita bahas bersama dapat disetujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR RI, yang selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang. Apakah kita setujui?" tanya Rifqinizamy.
"Setuju," jawab peserta rapat.