Takaran Zakat Fitrah 2025 yang Tepat Sesuai Ketentuan (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, ditunaikan menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp47.000 per individu, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
1. Besaran Zakat Fitrah
Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Baznas No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah. Ketua Baznas Noor Achmad MA, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti dinamika harga beras yang terjadi.
Perlu dicatat, besaran zakat fitrah dapat berbeda di setiap daerah, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat. Misalnya, Baznas Jawa Timur menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45.000 per orang.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai yang setara. Pembayaran zakat fitrah disyariatkan sejak bulan Syakban tahun ke-2 Hijriah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum Muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.