Surat Edaran MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!

6 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |09:14 WIB

 Selaras dengan Semangat Antikorupsi!

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) nomor 4 tahun 2025, tentang penerapan pola hidup sederhana aparatur peradilan umum. KPK menilai, SE tersebut sejalan dengan semangat antikorupsi. 

"Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (24/5/2025). 

Menurutnya, KPK memiliki sembilan nilai antikorupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras, yang sering disingkat JUMAT BERSEPEDA KK.

Budi melanjutkan, lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai pemantik upaya pencegahan korupsi ke depannya," pungkasnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|