Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |17:29 WIB
Soal SD-SMP Gratis, Kemendikasmen Segera Revisi Aturan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat buka suara soal sekolah SD-SMP gratis di negeri dan swasta. Dia menyampaikan bahwa pihaknya akan langsung melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa menunggu putusan itu diakomodir dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Kalau menurut saya ya, itu tidak (menunggu revisi UU Sisdiknas)," kata Atip usai menghadiri diskusi bertajuk 'RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan' di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Atip mengatakan putusan MK sudah final dan mengikat. Sehingga tidak perlu lagi menunggu harus revisi undang-undang.
"Karena kan putusan Mahkamah Konstitusi final and binding. Jadi pasal 34 ayat 2 kan dinyatakan inkonstitusional. Sepanjang tidak dimaknai itu termasuk memberikan swasta," ujarnya.