Rumah Subsidi untuk Wartawan, Begini Kriteria Penerimanya

1 week ago 12

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 09 April 2025 |11:05 WIB

Rumah Subsidi untuk Wartawan, Begini Kriteria Penerimanya

Rumah Subsidi untuk Wartawan, Begini Kriteria Penerimanya (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Pemerintah menghadirkan program rumah subsidi untuk wartawan. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia menegaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kriteria penerima program agar lebih inklusif.

Amalia memastikan bahwa wartawan yang berdomisili di Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga dan Rp11–12 juta untuk yang masih lajang dapat mengakses program subsidi ini.

“Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp7–8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan. Ini langkah agar lebih banyak jurnalis bisa merasakan manfaat program,” kata Amalia, Rabu (9/4/2025).

1. Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyatakan bahwa peluncuran perdana program ini akan dilakukan pada 6 Mei 2025 mendatang. Dalam tahap awal pelaksanaannya, ditargetkan 1.000 unit rumah subsidi tersedia untuk wartawan di berbagai daerah.

Maruarar juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses seleksi, yang akan melibatkan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Kami menyadari tantangan dalam menentukan prioritas penerima, karena pasti akan ada lebih banyak permintaan daripada unit yang tersedia. Maka kami ingin pastikan seleksi dilakukan secara objektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|