Polisi tangkap 8 remaja diduga tawuran di Jakpus (Foto: Dok Polisi)
JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan remaja diduga hendak tawuran di wilayah Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu (1/6/2025).
“Kami menerima laporan adanya keributan yang melibatkan pemuda di Jalan Mangga Dua Abdad. Tim Patroli kami segera merespons dan mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan. Beberapa pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran," Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Susatyo menambahkan, delapan terduga pelaku yang ditangkap berinisial PF (21), MA (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21). Mereka digelandang ke Polsek Sawah Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka kini telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan kronologi singkat penanganan kasus berawal dari laporan warga. Sejumlah barang bukti disita dari tangan delapan remaja.