Polisi Tangkap 2 Orang Penjual Sisik Trenggiling yang Kerap Digunakan Obat hingga Narkoba

1 day ago 8

Polisi Tangkap 2 Orang Penjual Sisik Trenggiling yang Kerap Digunakan Obat hingga Narkoba

Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penjualan sisik hewan trenggiling (foto: Okezone)

JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penjualan sisik hewan trenggiling berinisial RK dan A. Terlebih, sisik hewan tersebut kerap digunakan sebagai bahan obat tradisional hingga bahan narkoba.

"Tindak pidana pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi, berhasil diungkap jual-beli sisik Trenggiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, polisi awalnya menerima laporan tentang pengiriman sisik trenggiling ke sebuah hotel, yang mana pengirim merupakan tersangka A. Tersangka A mendapatkan sisik hewan dilindungi itu dari tersangka RK yang berperan mencari dan membunuh trenggiling tersebut.

"Sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu," tuturnya.

Dari kedua tersangka itu, kata dia, polisi menyita 30,5 kilogram sisik trenggiling yang akan diperjual belikan. Pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik terenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor terenggiling yang telah dibunuh, sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," jelasnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|