Rismon Sianipar (Foto: Tangkapan layar/iNews TV)
JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa akademisi Rismon Hasiholan Sianipar terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin (26/5/2025).
Rismon seharusnya diperiksa penyidik Susbdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis 22 Mei 2025. Namun, ia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada hari ini.
"Tadi jam 10.20 WIB telah datang ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saudara RS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin.
Ade Ary enggan mengungkap keterangan apa saja yang akan digali penyidik dari Rismon. Ia hanya menyebut pemeriksaan Rismon masih berlangsung.
"Saat ini, masih berlangsung proses pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan kasus tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.