Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

1 day ago 4

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap (Foto : Istimewa)

TANJUNGBALAI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 9.000 gram atau 9 kilogram (Kg). 

Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah dua pria yang diduga kuat sebagai kurir pengantar narkoba itu ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut di dua lokasi terpisah di Kota Tanjungbalai pada Jumat, 23 Mei 2025 kemarin. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar Kombes Pol Calvijn, Jumat (30/5/2025). 

Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1.000 gram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1.000 gram.

Kepada petugas, MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (dalam lidik) yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta.

“Dalam operasi ini kami juga mengamankan AR (35), yang merupakan adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” lanjutnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|