Peras Pejabat Kejati Rp5 Juta, Wartawan Gadungan Ditangkap

1 day ago 4

Peras Pejabat Kejati Rp5 Juta, Wartawan Gadungan Ditangkap

Wartawan gadungan peras pejabat Kejati Jakarta ditangkap (Foto: Riyan Rizki/Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap LSN, wartawan gadungan, pada Rabu 28 Mei 2025. LSN diduga memeras pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

“Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial AR,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Kamis (29/5/2025).

Syahron menjelaskan, modus LSN memeras jaksa itu, awalnya mengikuti persidangan salah satu perkara. Kemudian, LSN membuat tudingan seolah ada jaksa yang menyidangkan perkara itu bersekongkol dengan salah satu pejabat Bea Cukai. 

Ia menuding persekongkolan itu dilakukan agar tidak menetapkan salah seorang pihak menjadi tersangka. “Membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa, dan sarana unjuk rasa. Sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa," ujar dia.

Setelah melakukan aksi itu, pada Selasa 27 Mei, LSN menghubungi AR lewat WhatsApp. Sehari kemudian, pada Rabu 28 Mei sekitar pukul 11.30 WIB, LSN mendatangi kantor Kejati Jakarta dan bertemu dengan pejabat Kejati tersebut.

“Di depan kantor Kejati DKJ, LSN meminta uang Rp5 juta. Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” ungkapnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|