Pemerintah Diminta Kaji Ulang Penerbitan IUP Raja Ampat

4 hours ago 1

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 08 Juni 2025 |07:53 WIB

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Penerbitan IUP Raja Ampat

Tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya (Foto: Greenpeace/Okezone)

JAKARTA - Tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya menuai sorotan karena mengancam kelestarian alam. Pemerintah pun diminta untuk mengkaji ulang penerbitan izin usaha tambang (IUP) nikel tersebut.

Menurut pakar hukum Henry Indraguna, pemerintah perlu mengkaji ulang IUP, namun tetap memperhatikan hak-hak hukum dari pemilik izin tambang. Ia mendorong hal itu karena Raja Ampat merupakan kawasan konservasi laut dan destinasi prioritas nasional yang mesti dijaga dari ancaman kerusakan.

Evaluasi kebijakan, lanjutnya, perlu dilakukan terutama terhadap pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi. Lokasi tambang ke smelter berdampak pada ekosistem laut. Ia tak memungkiri untuk pertumbuhan ekonomi, tetap harus seimbang dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya komitmen melindungi kawasan konservasi.

"Saya mendorong kebijakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga kelestarian lingkungan dan masa depan. Aktivitas tambang nikel dapat memicu kerusakan alam dan menyengsarakan masyarakat adat," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).

Untuk pemberdayaan wilayah Raja Ampat sebagai Kawasan Lindung Permanen Pemerintah, ia mendorong dikeluarkannya Perda atau Perpres penetapan Raja Ampat sebagai Kawasan Ekosistem Laut dan Darat yang Dilindungi Permanen. Sehingga menjadikan seluruh Raja Ampat zona eksklusif non-tambang, melainkan ekowisata dan konservasi.

Henry menambahkan, pemerintah sebaiknya menolak investasi tambang baru di wilayah konservasi. Sebaliknya, mempromosikan Raja Ampat untuk investasi berbasis alam dan berkelanjutan, misalnya Eco-resort, Energi surya dan kelautan, Wisata bahari komunitas.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|