Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |12:05 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Sidang Lanjut Pemeriksaan (Foto : Okezone)
JAKARTA - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama PT. Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Kosasih terjerat dalam kasus dugaan investasi fiktif Rp1 triliun.
"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Purwanto menyatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab, surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujarnya.
Sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Disebutkan jaksa, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menyatakan, Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.