Sidang Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen geram kepada penyidik KPK atas pendapatnya yang membuat kliennya mendekam di balik jeruji besi. Pendapat penyidik KPK, Arif Budi Raharjo itu menyebutkan jika Hasto ialah aktor intelektual suap Harun Masiku.
Di ruang sidang Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Patra mencecer Arif dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 20 halaman 12 tanggal 6 Januari 2025.
“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Begitu kan ya pak? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto," tanya Patra.
Setelah Arif membenarkan BAP yang dibacakan dalam ruang sidang, Patra lalu menanyakan, apakah Arif pernah melihat, menyaksikan, atau mendengar langsung, Hasto memerintahkan praktik suap kepada Harun.
Arif, menyebut jika pendapatnya soal BAP itu bedasarkan bukti percakapan Harun, kader PDI-P Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
“Itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa, karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” ujar Arif.
Pendapat Arif itulah yang membuat Patra naik pitam. Sebab Arif melakukan pendapat pribadinya kalau Hasto merupakan aktor intelektual hanya dari bukti petunjuk percakapan.
“Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara,” kata Patra.