Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |16:36 WIB
Dirut Inhutani V Dicky Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Kamis (14/8/2025).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.