Ditetapkan Tersangka, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Langsung Ditahan KPK

3 hours ago 5

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |16:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Langsung Ditahan KPK

Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan. Ia langsung dijebloskan ke tahanan.

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.

Dicky ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT). Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu 13 Agustus 2025.

Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang. "KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," katanya di KPK, Kamis (14/8/2025).

DJN dan ADT sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC, pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|