Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |17:11 WIB
Penampakan uang suap OTT Dirut Inhutani V (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Rabu (13/8/2025). Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai salah satu tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan orang dari empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.
Selain mengamankan sembilan orang, Lembaga Antirasuah juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura atau SGD.
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (14/8/2025).
Uang dengan pecahan SGD100 itu turut ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat, uang tersebut dikeluarkan dari dalam tas jinjing berwana putih.