Felldy Utama
, Jurnalis-Jum'at, 30 Mei 2025 |10:30 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaefudian/Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaefudian memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta, akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undangan (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU akan memperkuat landasan hukum putusan MK tersebut
"Kami ingin memastikan semua anak, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau jenis sekolahnya, mendapat jaminan pendidikan dasar yang benar-benar gratis,” kata Hetifah dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Hetifah juga mengingatkan pentingnya solusi pembiayaan yang adil bagi sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis negara.
"RUU Sisdiknas akan memberikan ruang bagi diferensiasi skema pendanaan, di mana sekolah swasta berbiaya rendah dapat menerima subsidi penuh dari negara. Sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan secara terbatas dengan pengawasan," ujarnya.
Ketua Panja RUU Sisdiknas ini menjelaskan sekolah swasta premium adalah sekolah yang dikelola pihak swasta. Sekolah tersebut menawarkan standar pendidikan yang sangat tinggi, baik dari segi kualitas pengajaran, fasilitas, maupun lingkungan belajar.
Sekolah jenis ini biasanya ditujukan untuk kalangan menengah ke atas. Biaya pendidikannya jauh lebih tinggi di banding sekolah swasta biasa atau sekolah negeri.