Kenapa Sopir Truk Hanya Boleh Mengemudi 8 Jam? Ini Penjelasannya

1 day ago 8

Kenapa Sopir Truk Hanya Boleh Mengemudi 8 Jam? Ini Penjelasannya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa sopir truk diizinkan mengemudi selama 8 jam sehari. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa sopir truk diizinkan mengemudi selama 8 jam sehari. Tujuan utamanya adalah demi keselamatan selama berkendara.

Seperti pekerja kantoran, sopir truk juga memiliki batas waktu kerja yang diatur dalam Undang-Undang. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan pentingnya aturan tersebut demi keselamatan berkendara.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Ditjen Hubdat menyatakan bahwa sopir truk hanya diperbolehkan mengemudi hingga delapan jam setiap hari. Mereka juga harus mematuhi aturan tambahan: setelah empat jam berkendara tanpa henti, pengemudi harus beristirahat minimal tiga puluh menit sebelum melanjutkan perjalanan.

Namun, sopir dapat bekerja lebih lama dalam kondisi tertentu, yaitu hingga dua belas jam per hari, termasuk satu jam istirahat. Meski demikian, Ditjen Hubdat menegaskan bahwa aturan dua belas jam ini hanya berlaku dalam situasi tertentu, bukan untuk dijadikan kebiasaan.

“Semua aturan ini dibuat demi keselamatan di jalan dan kesehatan pengemudi. Karena pulang dengan selamat lebih penting daripada sampai cepat,” tulis akun resmi Ditjen Hubdat dalam unggahannya.

Sopir Itu Sama dengan Pengemudi?

Unggahan ini pun menuai berbagai komentar dari warganet. Ada yang bertanya soal istilah “sopir” dan “pengemudi”.

“Apa bedanya SOPIR dan PENGEMUDI? Atau sama: sopir itu ya pengemudi?” tulis akun @agus.sahri.1806.

Ada juga yang mempertanyakan alasan pembatasan delapan jam.

“Kenapa harus 8 jam, kenapa nggak 6 jam atau 10 jam. Apa bedanya bekerja sebagai pengemudi dengan bekerja sebagai operator produksi di pabrik?” lanjutnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|