Arief Setyadi
, Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2025 |19:27 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung didorong untuk menelisik aset pemiliknya guna mengembalikan kerugian negara.
Menurut pakar hukum pidana Hieronymus Soerjatisnanta, sulit untuk mengembalikan kerugian negara jika hanya mengejar aset perusahaan Sritex yang sudah dipailitkan. Sehingga, perlu bagi Kejagung untuk mengambil langkah taktis dalam mengembalikan kerugian negara.
“Misalnya rumah, rekening pribadi, aset yang dimiliki secara pribadi. Itu bisa segera disita. Jadi yang perlu dikejar adalah harta pribadi dari Sritex dan penanggung jawabnya,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Lampung itu, Rabu (11/6/2025).
Tisna menambahkan, seharusnya bank-bank pemberi kredit juga tunduk pada ketentuan seperti capacity atau kapasitas dalam memberikan fasilitas kredit. “Kalau kita punya agunan senilai Rp15 ribu lalu pinjam Rp20 ribu kan tidak boleh. Tapi itu yang sering terjadi. Artinya, debitur (pemilik Sritex) juga seringkali tidak jujur,” ujarnya.