Arief Setyadi
, Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |22:47 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang tersangka.
Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menegaskan, kasus kepailitan dan tindak pidana korupsi merupakan dua hal yang berbeda. Kepailitan merupakan persoalan perdata yang berkaitan dengan hukum korporasi, sementara korupsi termasuk ranah hukum pidana. Meski, penanganan perkara keduanya bisa berjalan secara paralel.
"Dua hal ini adalah hal yang berbeda. Karena kalau pailit yang memang benar-benar pailit tidak ada unsur pidana banyak juga, memang unsurnya pailit. Tapi juga ada yang pailit disertai unsur tidak pidana, yang juga terjadi di Sritex,” ujar Aan, Minggu (1/6/2025).
Ia menilai langkah Kejagung yang memproses dugaan pidana dalam kasus ini sudah tepat, karena aspek perdatanya sendiri sudah ditangani melalui mekanisme kepailitan. Aan menambahkan, jika benar kepailitan Sritex dipicu praktik korupsi, maka dalam kasus tersebut perlu diusut secara pidana.
“Ya tidak ada masalah (perdata dan pidana diusut bersamaan). Ini kan kasus pidananya saya mengikuti ya, mengikuti dalam proses pailitnya ini. Jadi, ini bisa menjadi salah satu modus, dengan adanya pailit itu kemudian mengakibatkan adanya unsur pidana di dalamnya,” katanya.