Kejagung Periksa Dirut Sritex Kejagung, Dalami soal Pengajuan Kredit (Foto : Okezone)
JAKARTA - Kejagung RI memeriksa Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada Senin, 2 Juni 2025, kemarin. Ada sejumlah hal yang digali penyidik dari pemeriksaan Iwan sebagai saksi tersebut.
"Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Sritex kala itu, yang mana saat ini juga di menjabat sebagai Wakil Dirut di perusahaan tersebut. Bahkan, dia juga merupakan direktur di sejumlah unit usaha entitas dari Sritex.
"Penyidik sangat berkepentingan memeriksa dia dalam rangka menggali mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka, termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Wakil Direktur Utama," tuturnya.
Sejumlah hal digali oleh penyidik Kejagung dari Iwan, seperti mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex pada bank-bank, baik bank pemerintah maupun bank daerah. Penyidik menggali seputar pengetahuannya berkaitan perusahaan tersebut.
"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit. Lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank," katanya.