Kapan Bansos Korban PHK Cair? Ini Syaratnya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) buka-bukaan soal bantuan sosial (bansos) korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, bansos bagi masyarakat yang terkena PHK tetap disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Jadi, kalau misalnya mereka ada PHK, kita lihat dulu apakah mereka turun kelas atau tidak? Kita lihat dan kita akan memutakhirkan setiap tiga bulan sekali. Selama ada di dalam DTSEN dan memang berada di desil yang sesuai sasaran, ya tentu akan dibagi (bansos)," katanya di Jakarta.
Adapun berdasarkan laman Satudata Kemnaker, jumlah angka korban PHK di Indonesia sepanjang tahun 2025 sampai bulan Juni mencapai 42.385 pekerja, atau naik sekitar 32,19 persen dari periode yang sama di tahun lalu yakni sebanyak 32.064 pekerja.
Menurut dia, saat ini pemerintah lebih fokus pada program-program pemberdayaan agar para pekerja yang terkena PHK tidak turun kelas dan tetap mendapatkan jaminan sosial yang dapat memenuhi kebutuhan mereka.
"Ada banyak program lain dari pemerintah, ada program pemberdayaan, dukungan permodalan, bantuan pelatihan, dan lain sebagainya. Program-program yang sifatnya pemberdayaan ini akan menahan supaya mereka tidak turun kelas," ujar Mensos.
Dia menekankan pemberian bansos tetap memprioritaskan masyarakat yang masuk ke DTSEN, yang menjadi pedoman utama Kemensos dalam menyalurkan bantuan agar lebih tepat sasaran.
"Sampai sekarang kita terus melakukan validasi dan verifikasi penerima bansos, baik dengan cara ground check bersama Badan Pusat Statistik (BPS) maupun kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Insya Allah ini kita sedang bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memastikan bahwa memang penerima bansos itu tepat sasaran," ujarnya.