Jelang Musim Haji, Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi pada 29 April
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Negeri Arab Saudi mengeluarkan edaran mengenai batas waktu umrah jelang musim haji 1446 Hijriah/2025. Jamaah yang melanggar batas waktu ini bakal dikenakan denda hingga 100 ribu real Arab Saudi.
1. Arab Saudi Tetapkan Batas Waktu Jamaah Umrah
Melansir SPA, Rabu (9/4/2025), Kementerian menetapkan batas akhir bagi jamaah umrah memasuki Arab Saudi adalah tanggal 13 April 2025 atau 15 Syawal 1446 Hijriah. Sementara batas akhir meninggalkan Arab Saudi adalah tanggal 29 April 2025.
Hal ini dilakukan lantaran pemerintah Arab Saudi tengah mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah.
"Kementerian menegaskan melebihi batas waktu akan dianggap sebagai pelanggaran dan kegagalan perusahaan untuk melaporkan keterlambatan tersebut dapat mengakibatkan denda finansial hingga SAR 100.000, berserta tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab," mengutip laporan SPA.
2. Konjen RI Ingatkan Jamaah
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan denda itu akan dikenakan bagi mereka yang melanggar, baik perorangan maupun muasasah.
"Pelanggaran akan hal tersebut akan dikenakan hukuman tidak ringan hingga mencapai 100 ribu real baik kepada perorangan maupun muasasah yang mengatur kedatangan para jamaah umroh ke Arab Saudi," katanya.