Anak muda yang ingin menyalurkan hobi modifikasi diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Modifikasi kendaraan ternyata memiliki aturan yang jelas. Bila melanggar, pelakunya bisa dipidana hingga denda sebesar Rp24 juta.
Oleh karena itu, anak muda yang ingin menyalurkan hobi modifikasi diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku. Sebab, tidak semua jenis modifikasi diperbolehkan secara hukum.
Modifikasi yang dilakukan pada kendaraan bermotor harus sesuai regulasi, tidak melanggar aturan, dan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lain. Jika melanggar, pengendara bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Melansir unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Sabtu (24/5/2025), memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana paling lama satu tahun atau didenda paling banyak Rp24 juta.
Berikut beberapa modifikasi yang dilarang:
Mengubah warna kendaraan.
Mengubah rangka kendaraan.
Mengubah kapasitas mesin.
Mengganti lampu utama dengan pancaran cahaya berlebihan.
Mengganti klakson.
Mengubah dimensi kendaraan.
Menghilangkan alat keselamatan.
Menggunakan ban yang tidak layak (gundul).
Mengganti knalpot dengan yang tidak sesuai spesifikasi.