Izin Pengelolaan Pulau Kecil Akan Direvisi Imbas Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Youtube Setpres)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan untuk revisi peraturan terkait perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, imbas dari kasus tambang nikel yang berada di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris mengatakan, KKP akan melakukan peninjauan ulang terkait pemberian izin pengelolaan pulau-pulau kecil, khususnya yang diperuntukkan bagi kegiatan bisnis.
"Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil, supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada, sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya," kata Aris, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Aris menjelaskan, KKP tidak memiliki kewenangan dalam perizinan pengelolaan pulau. Menurutnya, pulau-pulau di Raja Ampat berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, lantaran ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Dengan demikian, urusan bisnis dan pengelolaan menjadi tanggung kementerian yang bersangkutan.
Lebih lanjut, secara Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan KKP untuk memberikan izin dan rekomendasi itu tidak memiliki pembatasan. Namun, saat mengajukan melalui online single submission (OSS), secara otomatis masuk pada kewenangan kementerian masing-masing.
"Jadi memang ini perlu ke depan harmonisasi terhadap kewenangan KKP di dalam pemberian izin. Tidak hanya di APL, tapi juga di kawasan hutan. Mungkin ke depannya ini perlu dikoordinasikan dengan yang mengelola OSS, BKPM," ujar Aris.