Istana: Rangkap Jabatan Menteri-Wamen Tak Langgar Putusan MK

1 day ago 10

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |16:56 WIB

 Rangkap Jabatan Menteri-Wamen Tak Langgar Putusan MK

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi (foto: Okezone/Binti)

JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menegaskan, rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Hasan Nasbi dalam merespons gugatan perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Sebelumnya, gugatan itu telah diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Hasan pun merujuk pada putusan MK nomor 80/PUU-XVII/2019, yang tidak secara tegas melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan.

“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|