Ini Alasan Pencipta Lagu Nuansa Bening Tuntut Rp24,5 Miliar dan Sita Rumah Vidi Aldiano (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, memutuskan menggugat penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta. Mereka menuntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Dalam jumpa pers yang digelar di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025), Keenan dan Rudi yang hadir bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, membeberkan kronologi lengkap perseteruan ini.
Menurut Rudi, awal mula permasalahan terjadi pada tahun 2008 saat ayah Vidi, Harry Kiss, meminta izin untuk menggunakan lagu Nuansa Bening dalam album Vidi. Saat itu izin diberikan. Namun, setelahnya tidak ada lagi komunikasi atau kesepakatan baru.

"Pada 2008 ada permintaan izin dari Harry Kiss untuk memakai lagu Nuansa Bening dalam CD Vidi, dan itu diatur. Tapi setelah 2008 tidak pernah ada komunikasi lagi," kata Rudi.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa tuntutan Rp24,5 miliar bukanlah angka yang ditentukan secara asal-asalan. Nilai tersebut merupakan hasil kalkulasi atas 31 kali penampilan komersial Vidi Aldiano saat membawakan Nuansa Bening tanpa izin sejak tahun 2009 hingga 2024.
"Itu bukan angka yang tiba-tiba muncul. Angka itu berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta," ujar Minola.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan royalti, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Dalam konteks hukum, setiap pelanggaran hak cipta memiliki konsekuensi, terlebih jika dilakukan dalam bentuk komersial.
“Kalau pengamen nyanyi, itu bukan komersial. Tapi kalau nyanyi di acara pernikahan atau konser, itu jelas komersial. Dan itu harus ada izin dari pemilik lagu,” tegasnya.
Terkait permintaan penyitaan rumah milik Vidi, Minola menjelaskan hal itu merupakan langkah hukum yang lazim dalam perkara perdata. Penyitaan ini bertujuan menjamin agar putusan pengadilan bisa dieksekusi jika gugatan dimenangkan.
"Permintaan sita jaminan itu wajar. Ini untuk memastikan jika tergugat kalah dan wajib membayar ganti rugi, maka ada jaminan agar putusan pengadilan tidak sia-sia," jelas Minola.