Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Hasil Suap Rp2 Miliar ke Kejagungamp;nbsp;

1 day ago 7

Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Hasil Suap Rp2 Miliar ke Kejagung 

Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Hasil Suap Rp2 Miliar (foto: dok ist)

JAKARTA - Tersangka suap kasus vonis lepas perkara ekspor korupsi minyak goreng, Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (11/6/2025). 

Uang itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang dilakukannya. Uang dikembalikan Djuyamto lewat kuasa hukumnya kepada Tim Penyidik Kejagung.

"Bahwa uang senilai Rp2 miliar tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).

Setelah dikembalikan, uang itu kemudian langsung disita oleh tim penyidik. Kejagung menyebut uang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus suap yang tengah ditangani.

"Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU," ungkap dia.

Harli menjelaskan, uang hasil sitaan itu kemudian disimpan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|