Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |10:46 WIB
Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Korupsi APD Covid-19, KPK: Kita Banding!
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes itu divonis tiga tahun dalam kasus tersebut.
"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Selasa (17/6/2025).
Dijelaskannya, JPU telah menganalisis putusan tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan Analisa tuntutan JPU,
"Atas perbedaan Analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa lain yang baru saja divonis, yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik.
Menurut Budi, KPK tidak mengajukan banding terhadap keduanya. Namun, pihaknya menyiapkan menyusun kontra memori banding karena dua terdakwa tersebut telah mengajukan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.