Dirjen Bea Cukai Bakal Moratorium Kenaikan Cukai Rokok 3 Tahun? (Foto: Freepik)
JAKARTA - Ada usulan moratorium kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan. Usulan ini diharapkan dapat diterapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama
Salah satu sektor yang menaruh ekspektasi besar terhadap kepemimpinan baru ini adalah industri hasil tembakau (IHT), yang pada tahun 2024 menyumbang Rp216,9 triliun melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Di tengah tekanan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat, pelaku industri dan petani tembakau mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB Sahminudin mengatakan, para petani berharap besar pada kebijakan Dirjen Bea Cukai yang baru. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dapat memicu efek domino yang merugikan, terutama bagi sektor padat karya seperti IHT.
"Penting sekali moratorium kenaikan CHT, karena untuk menstabilkan daya beli masyarakat itu," ucapnya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menunda potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menjaga serapan hasil panen petani. Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap rokok ilegal yang memperparah kondisi petani.
"Otomatis mengurangi kebutuhan tembakaunya, jadi nanti langsung petani terdampak juga itu. Apalagi sekarang ini kan pemerintah kita bilang belum mampu menjaga rokok ilegal,” tambahnya.