Diprotes Masyarakat, Izin Tambang di Pulau Wawonii Sulteng Dicabutamp;nbsp;

6 hours ago 3

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |13:48 WIB

Diprotes Masyarakat, Izin Tambang di Pulau Wawonii Sulteng Dicabut 

Izin Tambang Dicabut (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

“Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii tersebut bukan karena izin bidangnya dicabut, namun karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

1. Izin Tambang

Dia menjelaskan, proses perizinan tambang dalam kawasan hutan merupakan proses hilir, yang hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.

Adapun persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.

Kemudian, diperolehnya rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta tersedianya izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.

“Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|