Muslimin
, Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |16:26 WIB
Polisi tetapkan tersangka longsor Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat (Foto: Muslimin/Okezone)
CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua tersangka kasus longsor di kawasan pertambangan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keduanya yakni AK, Ketua Koperasi Al Azhariyah, dan AR, Kepala Teknik Tambang sekaligus pengawas kegiatan operasional.
Mereka diduga mengabaikan peringatan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cirebon yang melarang aktivitas penambangan sejak Januari 2025. Saat ini, ditemukan 18 korban tewas ditemukan dalam kejadian longsot tersebut.
"Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan dari hasil pemeriksaan tersebut, ditetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal yang berujung pada longsor,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Minggu (1/6/2025).
Tersangka AK disebut mengetahui larangan aktivitas tambang karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, tetap memerintahkan kegiatan penambangan tanpa mengindahkan peraturan keselamatan kerja (K3). Bahkan, ia telah menerima surat peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan, namun tidak ditindaklanjuti.
Sementara tersangka AR turut bertanggung jawab karena melanjutkan operasional tambang. Padahal, mengetahui ada surat larangan dan peringatan resmi.
“AK tidak hanya mengabaikan larangan, tapi juga secara aktif memerintahkan AR untuk terus menjalankan kegiatan tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan,” katanya.