Bolehkah Pengamanan TNI di Kejaksaan? Ini Kata Pakar Hukum

7 hours ago 2

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |21:23 WIB

Bolehkah Pengamanan TNI di Kejaksaan? Ini Kata Pakar Hukum

Pakar Hukum Henry Indraguna (Foto: Ist/Okezone)

JAKARTA – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung pengamanan Kejaksaan mendapat sorotan publik. Namun, menurut pakar hukum Henry Indraguna, langkah tersebut diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Henry menjelaskan, dalam Pasal 7 Ayat (2) mencakup tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti membantu pemerintah daerah, mendukung Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengamankan objek vital nasional yang strategis.

"Dan Pasal 7 Ayat (3): Pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Henry lewat keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Sehingga pengamanan oleh TNI terhadap Kejaksaan bisa dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat OMSP. Kemudian, harus didasarkan pada keputusan politik negara, seperti melalui MoU atau penugasan resmi berdasarkan Permenhan atau Keppres), dan terkait dengan objek vital nasional strategis atau ancaman khusus.

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu menuturkan, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023/TNI, tertanggal 6 April 2023. Dalam MoU tersebut, diatur secara rinci mengenai bentuk dukungan TNI, jangka waktu pelaksanaan, serta mekanisme akuntabilitasnya.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|