Ayah kandung tega perkosa anaknya di Sumatera Selatan (Foto: Dok Polisi/Era Neizma)
MUSI RAWAS - Gani (40), warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Umang-Umang Unit Satreskrim Polsek STL Ulu Terawas. Ia ditangkap lantaran tega perkosa anak kandungnya, TA (14).
Kanit PPA Polres Musi Rawa Ipda Loris mengatakan, aksi bejat pelaku berawal saat korban tidur seorang diri di kamar atas rumah, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang tidur di kamar bawah, membuka papan lantai rumah menggunakan palu. Setelah korban tertidur pulas, tersangka masuk ke kamar anaknya dan merudapaksa.
“Korban yang terbangun dipaksa untuk diam oleh tersangka dan mengancam agar korban tidak menceritakan apa yang terjadi kepada siapa pun, 'Kagek aku adukan dengan nenek (nanti saya laporkan dengan nenek, red) kata korban' dijawab tersangka 'lajulah enjuk tau kagek kau kubunuh, (kasih tau lah nanti kamu saya bunuh, red),” kata tersangka,” jelas Loris, Senin (2/6/2025).
Ditambahkan Loris, korban baru tinggal dengan tersangka setelah kedua orangtuanya itu lama berpisah. Aksi bejat tersangka bukan sekali, bahkan sempat mengirimkan chat via Whatshaap kepada korban untuk minta dilayani.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya