Bantuan Subsidi Upah BSU 2025: Jadwal, Penerima, Syarat dan Besaran Nominalnya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dicairkan mulai 5 Juni hingga Juli 2025. BSU 2025 akan diberikan untuk pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program BSU pekerja diharapkan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat.
“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya, ya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.
BSU 2025 tidak hanya untuk 17 juta pekerja dengan gaji Rp3,5 juta namun juga akan diberikan kepada 3,4 juta guru honorer.
"Bantuan ini akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli 2025)," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.
BSU sendiri merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Program ini sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi Covid-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.
Kini, BSU kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah. Pencairan BSU 2025 merupakan salah satu stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik pada kuartal II-2025.
"Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama bertanggung jawab dalam penyaluran BSU ini," tambahnya.