Ayah Farel Prayoga Akui Kecanduan Judi Online, Polisi: Buat Isi Waktu Luang (Foto: Okezone)
BANYUWANGI – Joko Suyoto, ayah dari artis cilik asal Banyuwangi Farel Prayoga, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diketahui terlibat praktik judi daring. Ia ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Joko berawal dari hasil pengembangan kasus judi online lain yang sebelumnya berhasil diungkap polisi. Berdasarkan penyelidikan serta laporan warga, Joko diketahui sering bermain judi online saat menjaga toko kelontong miliknya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.

"Yang bersangkutan mengakui aktivitas tersebut dilakukan untuk mengisi waktu luang. Sambil jaga toko, dia main judi online," ungkap Kompol Komang Yogi Arya Wiguna di Polresta Banyuwangi, Rabu (11/6/2025).
Dalam pemeriksaan, Joko mengaku sudah cukup lama kecanduan judi dari salah satu situs mahjong online. Namun pihak kepolisian masih menelusuri lebih jauh terkait nominal dana yang telah dihabiskan Joko untuk top up selama bermain.
"Kami masih mendalami isi alat komunikasinya, untuk mengetahui seberapa besar transaksi yang sudah dilakukan ke situs judi tersebut," ujar Kompol Komang yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Malang Kota.
Joko terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Tidak hanya itu, polisi juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila ditemukan indikasi keterlibatan Joko dalam jaringan judi online yang lebih besar.
"Selain Pasal 303, kami juga mendalami kemungkinan pelanggaran UU ITE, mengingat kasus ini melibatkan platform digital," tegasnya.