5 Fakta Mengejutkan Tarif Impor Trump Dibatalkan Pengadilan AS tapi...

1 day ago 5

 5 Fakta Mengejutkan Tarif Impor Trump Dibatalkan Pengadilan AS tapi...

5 Fakta Mengejutkan Tarif Impor Trump Dibatalkan Pengadilan AS tapi...

JAKARTA - Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) memutuskan memblokir kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Putusan ini merupakan pukulan telak terhadap komponen utama kebijakan ekonomi pemerintahan Trump.

Tarif impor sepihak yang diputuskan Trump berdampak negatif signifikan terhadap perekonomian global. Hal ini juga berdampak pada Indonesia.

Berikut ini Okezone rangkum mengenai fakta-fakta tarif impor Trump dibatalkan Pengadilan AS, Jakarta, Senin (1/6/2025).

1. Putusan Pengadilan Perdagangan Internasional

Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan bahwa Gedung Putih tidak memiliki kewenangan untuk memberikan otoritas sepihak kepada Presiden dalam menetapkan tarif terhadap hampir semua negara mitra dagang AS.

Pengadilan yang berpusat di New York menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan eksklusif kepada kongres untuk mengatur perdagangan internasional. Kewenangan tersebut tidak dapat digantikan oleh Presiden, meskipun dengan alasan menjaga stabilitas ekonomi.

Putusan tersebut menghentikan tarif 25 persen untuk beberapa barang yang diimpor dari Meksiko dan Kanada dan tarif universal 10 persen untuk sebagian besar barang yang masuk ke Amerika Serikat tetapi tetap memberlakukan tarif 25 persen untuk mobil, suku cadang mobil, baja, dan aluminium.

2. Keputusan Pengadilan

Putusan didasarkan pada dua kasus terpisah. Liberty Justice Center yang nonpartisan mengajukan satu kasus atas nama beberapa bisnis kecil yang mengimpor barang dari negara-negara yang menjadi sasaran bea masuk, sementara koalisi pemerintah negara bagian AS juga menentang pajak impor.

Kedua kasus tersebut menandai tantangan hukum besar pertama terhadap apa yang disebut tarif "Hari Pembebasan" Trump.

Panel tiga hakim memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), undang-undang tahun 1977 yang dikutip Trump untuk membenarkan tarif tersebut, tidak memberinya kewenangan untuk mengenakan pajak impor dalam skala besar.

Pengadilan juga memblokir serangkaian pungutan terpisah yang dikenakan pemerintahan Trump terhadap Tiongkok, Meksiko, dan Kanada, sebagai tanggapan atas aliran narkoba dan imigran ilegal yang dianggap tidak dapat diterima ke AS.

Namun, pengadilan tidak diminta untuk membahas tarif yang dikenakan pada beberapa barang tertentu seperti mobil, baja, dan aluminium, yang berada di bawah undang-undang yang berbeda.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|