Mahasiswa Magister Hukum Batch 55 UPH menginisiasi Seminar Nasional bertajuk Aspek Hukum dan Bisnis Performing Rights dalam Industri Musik di Indonesia. (Foto: dok UPH)
JAKARTA - Setiap kali kita menikmati lagu di kafe, konser, atau platform digital, ada satu aspek penting yang sering terabaikan, yaitu performing rights atau hak atas pertunjukan karya musik di ruang publik.
Di Indonesia, hak ini sebenarnya sudah dilindungi melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari multitafsir regulasi, lemahnya penegakan hukum, hingga rendahnya kesadaran publik dalam menghargai karya intelektual.
Menjawab urgensi tersebut, Universitas Pelita Harapan (UPH) mengambil peran aktif sebagai pelopor dialog lintas sektor. Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Batch 55 UPH menginisiasi Seminar Nasional bertajuk “Aspek Hukum dan Bisnis Performing Rights dalam Industri Musik di Indonesia”, yang diselenggarakan di Auditorium Gedung D, UPH Kampus Lippo Village, Karawaci, Tangerang pada Rabu (23/7/2025).
Acara ini turut dihadiri lebih dari 400 peserta yang mencakup berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pemerhati musik, pengusaha hingga mahasiswa.
Dalam sambutannya, Executive Dean of College of Arts and Social Sciences sekaligus Dekan Fakultas Hukum UPH Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H menekankan pentingnya memahami hak cipta di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif.
"Saya ingin mahasiswa yang hadir di sini tidak hanya pulang dengan ilmu, tapi juga dengan jejaring baru. Karena di era sekarang, kolaborasi adalah kunci,” ucapnya.
Menjaga Ekosistem Musik Indonesia