SEMARANG – Sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan (AK) angggota Polda Jateng pembunuh bayinya sendiri resmi digelar di Ruang Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).
Brigadir Ade tampak digelandang provost dengan tangan terborgol. Mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan patsus (penempatan khusus). Pantauan di lokasi, sekira pukul 10.32 WIB, Brigadir Ade memasuki ruang sidang.
Sebelum menghadap Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diteriaki ibu korban yakni NJP (24) dan neneknya.
“Pembunuh! Kamu pembunuh! Tidak punya hati nurani. Kamu bunuh anak tidak berdosa!” kata NJP dan nenek korban.
Brigadir Ade tampak beberapa detik memejamkan mata merespons teriakan tersebut. Namun, dia tak berkata sepataah katapun.
Memasuki ruang sidang, dia diperiksa identitasnya, helm dan rompinya kemudian dilepas. Brigadir Ade kemudian duduk di kursi sidang. Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co tampak ada di dalam; M. Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Agung Prasetya.
Wartawan yang meliput di sana, dipersilakan masuk ruang sidang hanya 5 menit untuk mengambil foto ataupun video. Setelah itu para wartawan diminta keluar ruang sidang.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya sidang kode etik atas terduga pelanggar Brigadir Ade Kurniawan.
“Betul, hari ini Kamis Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik,” kata Kombes Artanto.
Diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya sendiri yang usianya baru 2 bulan ditangani oleh Polda Jateng, setelah dilaporkan ibu korban pada awal Maret 2025. Kasus internalnya ditangani Bidang Propam Polda Jateng, sementara pidana ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng.
Pada kasus pidananya, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng.
Sidang kode etik awalnya dijadwalkan digelar Selasa (18/3/2025), namun ditunda. Kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (8/4/2025), juga ditunda.
“Informasi yang saya terima, jadwal sidang Kamis (hari ini), jadi pada saat Selasa masih WFA (Work from Anywhere), Rabu masuk dinas kantor secara keseluruhan dan Kamis ini proses sidang,” tambah Kombes Artanto.
(Khafid Mardiyansyah)