Awaludin
, Jurnalis-Rabu, 26 Maret 2025 |00:50 WIB
Kopda B eksekutor 3 anggota polisi yang gerebek judi sabung ayam di Lampung (foto: Okezone)
JAKARTA - Tim join investigasi akhirnya menetapkan dua oknum TNI sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, pada Senin 17 Maret 2025 lalu. Kedua tersangka yakni Kopda B dan Peltu YHS.
Kedua pelaku secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025 lalu. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan. Kini keduanya ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Pengkajian Hubungan Internasional (HI) dan HAM Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mangisi Simajuntak mengatakan, kedua tersangka seharusnya dicopot dari jabatannya agar tidak menganggu proses hukum.
"Kedua tersangka harus dicopot dari TNI, maka keduanya tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja," tegas Mangisi dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Menurut pengamat militer ini, untuk sidang disiplin juga bisa dilakukan terhadap kedua tersangka tersebut, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dengan kenyakinannya bisa saja menjatuhkan hukuman disiplin.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya